Lebih lanjut, beberapa bukti tertulis telah dibuat dalam dokumen hak angket Pansus DPRD Kota Surabaya tahun 2012. Saat itu DPRD juga merekomendasikan kepada pihak YKP dan PT Yekape agar mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.
"Tapi pihak YKP nya tidak mau kan. Dokumen itu ada semua, hanya tinggal harus dinyatakan oleh saksi. Dalam rangka itulah," ucap Sunarta.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP