Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP

Risma diperiksa penyidik Kejati terkait aset yang hilang dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape sebagai pelapor.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 13:50 WIB
Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini penuhi panggilan Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam agenda pemeriksaan terkait aset yang hilang dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Tepat Pukul 13.00 WIB, Risma tiba di Kejati Jatim didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya M Fikser dan Kepala Bagian Umum Wiwik. Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya sebagai pelapor, Risma enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke Gedung Kejati.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini direncanakan diperiksa penyidik Kejati terkait aset yang hilang dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

"Kita akan meminta keterangan (kepada Risma), tentang aset yang hilang itu apa," kata Kepala Kajati Jatim Sunarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam

Sunarta mengatakan penyidik akan meminta keterangan Risma terkait langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset milik kedua eks BUMD tersebut.

“Terus apa yang sudah dilakukan selama ini,” lanjutnya.

Menurut Sunarta, pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan dalam mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, beberapa bukti tertulis telah dibuat dalam dokumen hak angket Pansus DPRD Kota Surabaya tahun 2012. Saat itu, DPRD juga merekomendasikan kepada pihak YKP dan PT Yekape agar mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.

“Tapi pihak YKP nya tidak mau kan. Dokumen itu ada semua, hanya tinggal harus dinyatakan oleh saksi. Dalam rangka itulah,” ucap Sunarta.

Selain Risma, penyidik juga akan meminta keterangan dari Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji lantaran dianggap mengetahui proses awal pembentukan kedua bekas perusahaan plat merah tersebut yang menggunakan APBD. Sehingga kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape.

Baca Juga:CEK FAKTA: Wali Kota Surabaya Marah-marah, Demo KPU dan Bawaslu?

"Data-data itulah yang kita cari. Sekaligus kesimpulannya itu aset Pemda kan itu memperkuat kita," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini