Praktik Mesum Pasutri di Depan Balita, Polisi Akan Koordinasi Dengan KPAI

Terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anaknya yang masih balita.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 29 Juni 2019 | 14:41 WIB
Praktik Mesum Pasutri di Depan Balita, Polisi Akan Koordinasi Dengan KPAI
Ilustrasi seksual (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Kasus suami - istri inisial FS (25) dan NV (27) warga asal Lamongan Jawa Timur menjajakan seks dengan membawa anak kandung berusia balita menjadi perhatian serius polisi. Polisi juga bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keterlibatan KPAI bukan tanpa dasar. Lantaran, saat adegan berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya juga mengajak serta anak kandung yang masih berusia 4 tahun.

"Saat aksi itu (threesome) anaknya ada di kamar (hotel) juga. Disuruh main hp sambil lihat youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, belum lama ini.

Ujung melanjutkan, meski terungkap fakta pasutri dan kliennya bersetubuh bersama di depan anak tersebut, polisi tidak akan melanjutkan mencari keterangan lebih lanjut dari anak. Sebab, dikhawatirkan menggangu psikologis anak yang memang masih di bawah umur. Merespon itu, polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI, terutama terkait trauma healing.

Baca Juga:Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

"Kita akan berkordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya sekarang kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," sambung dia.

Seperti diberitakan, praktik seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur bersama seorang klien. Saat melakukan hubungan intim di kamar hotel, ternyata turut mengajak anaknya yang masih balita.

Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak sibuk bermain handphone.

Polisi menduga kuat motif keduanya bukanlah akibat faktor ekonomi. Sebab, FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV juga diketahui telah menikah secara sah pada 2012 lalu dan dikarunia seorang putri yang kini berusia empat tahun.

Akibat perbuatanya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.

Baca Juga:Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini