SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim akan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019) besok. Rencananya, Khofifah akan diperiksa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Khofifah mengatakan, alasan dirinya tak memenuhi panggilan pengadilan pada Rabu pekan lalu karena sibuk untu mengurus pesta pernikahan anak kandungnya.
"Besok Insyaallah saya hadir sesuai surat yang kami sampaikan Senin lalu, bahwa Rabu kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah seperti dilansir Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (2/7/2019).
Sejatinya, mantan Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ini sebelumnya telah mendapat surat panggilan yang sama, Rabu (26/6/2019) lalu. Namun, karena agenda tersebut bersamaan dengan prosesi pernikahan, ia pun meminta untuk ditunda.
Baca Juga:Sekjen Kemenag Klaim Tak Tahu Peran Rommy di Suap Jual Beli Jabatan
Surat penundaan tersebut, menurut Khofifah, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk diteruskan ke hakim.
"Kami sampaikan melalui lawyer dan diteruskan ke jaksa, dan jaksa membacakan itu, dan disampaikan ke hakim. Jadi sudah pada posisi formal untuk ditunda tanggal 3 besok," kata dia.
Diketahui, Khofifah sudah dua kali mangkir panggilan JPU KPK dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Lantaran tak memenuhi panggilan, KPK kembali memanggil Khofifah pada Rabu besok.
Rencananya, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Baca Juga:Buntut Kasus Rommy, KPK Bidik Suap Jual Beli Jabatan di Daerah Lain