Pura-pura Numpang Mandi, Pendaki Gunung Asal Mojokerto Terekam CCTV Curi HP

Pelaku atas nama Nanda Riski Dwi Kurniawan (23) warga Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 04 Juli 2019 | 10:55 WIB
Pura-pura Numpang Mandi, Pendaki Gunung Asal Mojokerto Terekam CCTV Curi HP
Polisi meringkus seorang pendaki asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, karena ketahuan mencuri HP milik penjaga konter HP. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pendaki asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur karena ketahuan mencuri HP milik penjaga konter HP. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV.

Kapolsek Trawas, AKP Pujiono mengatakan, pelaku atas nama Nanda Riski Dwi Kurniawan (23) warga Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Pencurian itu dilakukan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Pujiono, Kamis (4/7/2019).

Pujiono menerangkan, saat itu korban baru pulang dari puncak pendakian Gunung Penanggungan di Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas. Kemudian korban berpura-pura numpang mandi di counter HP Araya milik Pitono (31) warga Dusun Tamiajeng, Desa Tamiajeng.

Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob

“Pelaku melihat pintu belakang toko dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk masuk dan mengacak-acak kamar korban, pelaku mengambil sebuah HP merk Samsung type Galaxy premier warna gold,” katanya.

Aksi itu diketahui pemilik konter HP setelah melihat meihat pintu belakang dalam keadaan tercongkel, korban langsung mengecek ke kamar dan melihat lemari dalam keadaan teracak-acak.

Setelah dilakukan pengecekan, sebuah HP merk Samsung type Galaxy prem warna gold hilang.

“Setelah dicek di CCTV terlihat pelaku saat melakukan aksinya, korban kemudian melaporkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk Samsung type Galaxy prem warna gold, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit flashdisk rekaman CCTV,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tawas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga:Ahmad Dhani Satu Sel dengan Pelaku Pencurian dan Perzinaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini