Pura-pura Numpang Mandi, Pendaki Gunung Asal Mojokerto Terekam CCTV Curi HP

Pelaku atas nama Nanda Riski Dwi Kurniawan (23) warga Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 04 Juli 2019 | 10:55 WIB
Pura-pura Numpang Mandi, Pendaki Gunung Asal Mojokerto Terekam CCTV Curi HP
Polisi meringkus seorang pendaki asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, karena ketahuan mencuri HP milik penjaga konter HP. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pendaki asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur karena ketahuan mencuri HP milik penjaga konter HP. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV.

Kapolsek Trawas, AKP Pujiono mengatakan, pelaku atas nama Nanda Riski Dwi Kurniawan (23) warga Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Pencurian itu dilakukan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Pujiono, Kamis (4/7/2019).

Pujiono menerangkan, saat itu korban baru pulang dari puncak pendakian Gunung Penanggungan di Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas. Kemudian korban berpura-pura numpang mandi di counter HP Araya milik Pitono (31) warga Dusun Tamiajeng, Desa Tamiajeng.

Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob

“Pelaku melihat pintu belakang toko dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk masuk dan mengacak-acak kamar korban, pelaku mengambil sebuah HP merk Samsung type Galaxy premier warna gold,” katanya.

Aksi itu diketahui pemilik konter HP setelah melihat meihat pintu belakang dalam keadaan tercongkel, korban langsung mengecek ke kamar dan melihat lemari dalam keadaan teracak-acak.

Setelah dilakukan pengecekan, sebuah HP merk Samsung type Galaxy prem warna gold hilang.

“Setelah dicek di CCTV terlihat pelaku saat melakukan aksinya, korban kemudian melaporkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk Samsung type Galaxy prem warna gold, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit flashdisk rekaman CCTV,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tawas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga:Ahmad Dhani Satu Sel dengan Pelaku Pencurian dan Perzinaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini