"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.
Modal Kardus dan Kembang 7 Rupa, Guru SD Dibikin Kere Kiai Gadungan
Dalam aksi penipuan ini, kedua bandit tersebut meyakini korban jika uang yang ditaruh ke dalam kardus itu bisa melipatganda menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 05 Juli 2019 | 18:53 WIB
BERITA TERKAIT
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
23 November 2024 | 10:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
28 November 2024 | 23:53 WIB WIBTerkini