SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur terus mendalami kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul. Terkini, kejaksaan masih menunggu hasil dari tim ahli.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Herdian Rahardi mengatakan, bahwa dalam kasus revitalisasi pasar Manggisan ini, beberapa saksi sudah dipanggil termasuk menyegel pasar.
"Kita mengecek dari pekerjaaan, dari kualitas pekerjaan yang sudah real dikerjakan. Apa yang kurang, apa yang tidak sesuai degan spesifikasi, masih kita olah. Menunggu hasil pemeriksaan," ujar Herdian saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (15/7/2019).
Ia menjelaskan, tim ahli yang berjumlah tiga orang menjanjikan hasil pemeriksaannya pada Senin hari ini sudah kelar. Kemudian kejaksaan akan mengkoordinasikannya secepat mungkin, agar proses pemeriksaan segera selesai.
Baca Juga:Geger, Nama Caleg di Jember yang Sudah Meninggal Muncul Dalam Surat Suara
"Langkah ke depannya, dari hasil pemeriksaan ahlinya, dari BAP lalu kita simpulkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus Pasar Manggisan," katanya.
Sementara untuk alat bukti disebutnya sudah cukup. Termasuk sudah ada 15 saksi yang berasal dari ASN dan kontraktor atau swasta.
Kontributor : Agung Kurniawan