Geger, Nama Caleg di Jember yang Sudah Meninggal Muncul Dalam Surat Suara

Bawaslu Kabupaten Jember belum berani memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 April 2019 | 14:42 WIB
Geger, Nama Caleg di Jember yang Sudah Meninggal Muncul Dalam Surat Suara
Pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara memasukan surat suara ke dalam kantong. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang calon legislator di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diketahui sudah meninggal ditemukan oleh pemantau muncul dalam surat suara saat pencoblosan. Padahal, nama caleg tersebut sudah diganti dengan nama lain.

Nama caleg yang seharusnya sudah diganti tersebut bernama (Almarhum) Sapto adalah Sugeng Hariyadi, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II dari Partai Hanura. Dia seharusnya sudah digantikan Ariandri Shifa Laksono.

Mengetahui hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akan segera menginvestigasi munculnya nama almarhum calon legislator Partai Hanura dalam surat suara pemilu 2019.

"Kemarin pemantau menyampaikan kepada kami bahwa sudah ada pergantian (nama caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. Tapi saat pemungutan suara masih muncul nama caleg yang sudah meninggal. Ini kejadian baru di Kabupaten Jember, sehingga perlu berkoordinasi dengan KPU,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ali Rahmat Yanuardi dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Kamis (25/4/2019).

Meski begitu, Yanuardi belum berani memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini.

Baca Juga:Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Jateng Bertambah Menjadi 32 Orang

"Kami lakukan investigasi lebih dulu, berkoordinasi dengan KPU, menanyakan dokumen, termasuk surat pengajuan pergantian yang bersangkutan dan surat kematian. Kenapa yang muncul caleg yang meninggal? Kesalahan prosedur di mana: apakah di KPU Jember, KPU RI, atau percetakan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk keabsahan suara yang masuk dan memilih almarhum, masih harus berkoordinasi lagi dengan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Republik Indonesia.

"Terkait sah tidaknya suara yang masuk, kami masih harus berkoordinasi dengan pimpinan kami di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Yang jelas karena ini dugaan pelanggaran, kami menyelesaikan tahapan-tahapannya. Soal sanksi, kami masih harus kaji dulu bersama komisioner Bawaslu yang lain,” kata Yanuardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak