SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membongkar motif pemuda bernama Catur Ariana Pamungkas (21) yang ditangkap karena menyebarkan video bugil seorang siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur.
Alasan Catur menyebarkan video syur itu karena korban menolak berhubungan badan.
Sejak kasus video bugil siswi ini terungkap, Catur diketahui merupakan pacar korban.
“Jadi motif pelaku menyebarkan vidio tersebut, karena korban tidak mau diajak hubungan badan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant seperti dilansir dari Beritajatim.com, Senin (22/7/2019).
Diketahui, sejak tahun 2017 hingga kini, Catur dan kekasihnya itu sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:Video Bugil Disebar Pacar, Siswi Ponorogo Pasrah dan Menagis
Randiant mengatakan, pelaku penyebaran video bugil itu ditangkap saat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Dalam kasus ini, Catur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara untuk undang-undang tentang perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk UU ITE,” pungkasnya.