Bunuh Kekasih Gelap karena Hamil, Joko Ternyata Playboy Kelas Kakap

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengungkapkan hal tersebut kepada awak bahwa saat ini Joko Harmanto juga tengah menjalin asmara dengan 6 orang wanita lainnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juli 2019 | 15:02 WIB
Bunuh Kekasih Gelap karena Hamil, Joko Ternyata Playboy Kelas Kakap
Joko Hermanto, lelaki beristri, pelaku pembunuhan wanita yang dibuang ke jurang. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Rekam jejak buruk Joko Harmanto (26), pemuda yang ditangkap terkait kasus pembunuhan terhaap Herfina Rahma Sari (19) yang dibuang di jurang Sampung Ponorogo, Jawa Timur akhirnya terkuak.

Selain merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap wanita teman dekatnya pada tahun 2012 lalu. Lelaki yang sudah beristri ini ternyata saat ini juga tengah menjalin hubungan dengan 6 orang wanita lainnya.

Herfina, korban yang mayatnya dibuang ke jurang itu pun merupakan kekasih gelap.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengungkapkan hal tersebut kepada awak bahwa saat ini Joko Harmanto juga tengah menjalin asmara dengan 6 orang wanita lainnya.

Baca Juga:Buang Mayat Kekasih Gelap ke Jurang, Joko Ditangkap saat Jaga Istri Sakit

"Barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban, uang pembeliannya juga berasal dari salah satu pacarnya," kata Radiant seperti dilansir Beritaajatim.com, Jumat (26/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus Joko Hermanto di salah satu rumah sakit di Jalan dr. Sutomo Ponorogo. Saat itu, tersangka yang merupakan warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Ponorogo sedang menunggu istrinya yang sedang sakit.

Motif tersangka yang tega membunuh Herfina, karena meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Dari hasil pemeriksaan, hubungan gelap itu dijalin Joko dan korban sejak awal Februari 2019. Namun pada bulan Maret lalu, tersangka menikah dengan orang lain.

Saat itu pula kondisi Herfina ini sedang hamil dan meminta agar segera dinikahkan. Akhirnya timbul niat Jokowi untuk menghilangkan nyawa korban dan mayatnya dibuang ke jurang Sampung.

Atas perbuatannya itu, Joko dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Polres Pasaman Belum Pastikan Identitas Sepasang Mayat di Dasar Jurang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini