Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta

Pelaku menjanjikan kepada para korban untuk menjadi artis dalam film yang berjudul Sajadah Cinta. Agar bisa peran di film tersebut, warga ditarik biaya cukup bervariatif, uj

Reza Gunadha
Selasa, 30 Juli 2019 | 15:11 WIB
Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
Robi Sudarsono, warga Kota Bekasi Jawa Barat dibekuk anggota Reskrim Polresta Kediri, Jawa Timur. Pria 52 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap 25 warga setempat. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Robi Sudarsono, warga Kota Bekasi Jawa Barat dibekuk anggota Reskrim Polresta Kediri, Jawa Timur. Pria 52 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap 25 warga setempat.

Pelaku menipu puluhan warga dengan modus ajakan menjadi artis sinetron. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai sutradara serta pemilik lembaga pemroduksi film.

“Pelaku menjanjikan kepada para korban untuk menjadi artis dalam film yang berjudul Sajadah Cinta. Agar bisa peran di film tersebut, warga ditarik biaya cukup bervariatif,” ujar Ajun Komisaris Besar Anthon Haryadi, Kapolresta Kediri, Selasa (30/7/2019).

Biaya yang dipungut pelaku sebesar Rp 1 juta hingga 40 juta. Tarif tersebut disesuai dengan peran yang dijalankannya. Pelaku juga menjanjikan, film tersebut nantinya akan tayang di televisi swasta Nasional.

Baca Juga:Kemeriahan Festival Miniatur Truk di Kediri

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menghadirkan sejumlah artis sinetron asal Ibu Kota.

Mereka juga sempat melakukan produksi film Sajadah Cinta dengan para korban di sejumlah lokasi yang ada di Kediri.

Sementara itu, penipuan tersebut terbongkar setelah film yang diperankan para korban tak kunjung tayang. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kediri.

Addin Hidayat, satu dari 12 orang artis yang diajak shooting pelaku mengaku cukup terkejut.

Karena ternyata kedatangan mereka digunakan untuk memperdaya masyarakat. Mereka mengaku tidak tahu menahu, tentang rencana tipu daya yang dibuat oleh pelaku.

Baca Juga:Sedang Asik di Kamar Kos, 1 Pria dan 2 Wanita Diciduk Satpol PP Kota Kediri

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total kerugian korban sebesar Rp 280 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sovenir dengan label film dan logo salah satu stasiun televisi swasta Nasional, yang ternyata diproduksi sendiri oleh pelaku.

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak