Dihabisi karena Isu Santet, Otak Pembunuh Ibnu Diciduk saat Nonton Ludruk

Jadi MT urunan Rp 5 juta, kemudian dua tersangka lain juga ikut menyumbang dengan nominal yang sama, ungkapnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 01 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Dihabisi karena Isu Santet, Otak Pembunuh Ibnu Diciduk saat Nonton Ludruk
Ilmu hitam, ilmu sihir, santet, guna-guna

SuaraJatim.id - Aparat Polres Sumenep akhirnya telah mengungkap pembunuhan terhadap warga Ibnu Hajar (42) dengan menggunakan pembunuh bayaran. Ibnu dibunuh lantaran dituduh telah melancarkan ilmu santet.

Kedua terangka berinisial MT (38) dan NT (41) yang ditangkap dalam kasus ini berperan sebagai otak terkait pembunuhan berencana tersebut.

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengatakan, polisi menangkap MT saat sedang menonton acara ludruk di dekat rumahnya, Desa Essang, Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus NT yang tinggal di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.

“Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah MT. Dia ditangkap di arena ludruk dekat rumahnya. Setelah itu dikembangkan, tersangka kedua yakni NT juga berhasil ditangkap,” kata Muslimin seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (31/8/2019).

Baca Juga:Orang Tua Tewas karena Santet, Anak Patungan Rp 15 Juta untuk Bunuh Ibnu

Polres Sumenep rilis sejumlah kasus tindak pidana. (beritajatim.com).
Polres Sumenep rilis sejumlah kasus tindak pidana. (beritajatim.com).

Ia memaparkan, awalnya tersangka MT memberikan uang Rp 15 juta kepada eksekutor, supaya menghabisi korban. Namun setelah kejadian, uang dikembalikan Rp 10 juta.

“Jadi MT urunan Rp 5 juta, kemudian dua tersangka lain juga ikut menyumbang dengan nominal yang sama,” ungkapnya.

Ibnu Hajar dihabisi dengan cara ditembak pada pada Jumat (20/4/2018) di jalan kampung Dusun Bhan ban, Desa Cabbiya, sekitar 10 meter dari rumah korban. Korban ditembak empat kali dari jarak dekat. Yang dua tembakan kena, yang dua lagi meleset.

Akibat penembakan itu, korban mengalami luka tembak pada dada kanan hingga tembus dan keluar dari dada kiri, kemudian luka tembak pada pantat kiri hingga tembus dan keluar pada pantat kanan.

Atas perbuatannya itu, MT dan NT kini harus meringkuk di penjara. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Dibunuh karena Isu Santet, Ibnu Tewas Dihujani Peluru Pembunuh Bayaran

“Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. Bahkan bisa diancam hukuman mati,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini