SuaraJatim.id - Rumah indekos di Jalan Tronojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup paksa oleh tim gabungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Polri dan TNI.
Penutupan paksa oleh tim gabungan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Usaha Rumah Kos ini Ditutup”.
Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP setempat Abd Kadir mengatakan, alasan penutupan kos ‘Restu Ibu’ ini lantaran telah menyalahgunakan izin.
Menurutnya, tempat usaha penginapan itu izinnya adalah untuk indekos khusus putri. Tapi berdasarkan laporan masyarakat, indekos itu sering disalahgunakan, yakni menerima lelaki.
Baca Juga:Warga Sumenep Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Ibnu Hajar karena Isu Santet
Alhasil, kasus paling fatal terkait indekos itu adalah menjadi lokasi prostitusi dan pemerkosaan terhadap gadis usia 19 tahun.
"Indekos ini tak sesuai peruntukan. Dijadikan tempat pesta miras, sabu, dan terakhir terjadi pemerkosaan,” kata dia.
Kadir menambahkan, pihaknya tidak serta merta menutup usaha rumah kos milik Hajah Nailah ini. Sebelumnya, kata dia, sudah melakukan rapat kordinasi dengan semua pihak termasuk tim gabungan dan juga kepala desa serta tokoh masyarakat setempat.
“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain,” jelasnya.
Sementara dari pihak pemilik usaha rumah kos tersebut, enggan dimintakan komenta terkait penutupan itu. "Sudah lah, Pak. Tidak usah," katanya singkat dengan menggunakan bahasa Madura
Baca Juga:Bantah Pengacara, Polres Sumenep: Pelaku Pemerkosaan ABG Tak Dibebaskan
Pantauan Suara.com, sedikitnya ada 20 kamar di indekos berlantai dua tersebut. Kesemuanya disegel petugas. Sebelum disegel, hampir semua barang di dalam kamar indekos dikeluarkan.
- 1
- 2