SuaraJatim.id - Lebih dari 70 persen pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilakukan oleh pelajar di bawah umur terutama pelajar SMP.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Haris Darma Sucipto mengatakan hingga hari ke-11 Operasi Patuh Semeru 2019 pihaknya berhasil menjaring 1.544 pengguna kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas dimana lebih dari 70 persen di antaranya adalah pelajar SMP dan SMA.
"Tujuh puluh persen dari yang ditilang adalah pengendara di bawah umur. Rata-rata yang terjaring anak usia SMP dan SMA," kata Haris, Senin (09/09/2019).
Data di Satlantas Polres Blitar Kota hingga hari ke sebelas, total ada 1.774 pelanggar yang terjaring razia dalam Operasi Patuh Semeru 2019. Jumlah itu terdiri dari 1.544 pelanggaran kendaraan roda dua dengan dominasi pelajar sebanyak tujuh persen.
Baca Juga:Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap Ibu Kota, Tilang Tembus 900 Mobil
Posisi terbanyak kedua ialah pelanggaran dimensi oleh truk besar dengan 88 pelanggar disusul mobil barang atau pick up 56 pelanggar. Termasuk pelanggaran bus dan mikrolet dengan jumlah pelanggaran masing-masing 38 dan 37 kasus.
Haris menghimbau para orang tua untuk melarang anaknya yang masih berusia dibawah umur mengendarai sepeda motor.
"Apalagi usia anak SMP ini emosinya masih labil. Sehingga ini yang sering kali memicu terjadinya kecelakaan melibatkan anak. Mari kita sebagai orang tua peduli terhadap keselamatan anak. Kalau sibuk kerja, bisa menggunakan jasa antar jemput anak sekolah," ujarnya.
Sementara itu, dalam Operasi yang sama jajaran Polres Blitar melaporkan jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak 2.416 terjaring dalam operasi tersebut dengan pelajar juga mendominasi yaitu lebih dari 30 persen dari total tersebut.
AKP Amirul Hakim Kasatlantas Polres Blitar mengatakan, pengguna kendaraan masih banyak yang tidak melengkapi surat kendaraan. Selain itu, lanjutnya, banyak pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga:Ganjil Genap Jadi Polemik, Mobil Pembawa Orang 'Berkebutuhan' Kena Tilang?
Operasi kali ini, tambahnya, Polres Blitar meningkatkan kualitas pelanggar lalu lintas yaitu hanya pelanggar yang berpotensi pada kecelakaan lalu lintas yang ditindak.
"Tapi, bagi yang tidak bawa STNK, tapi SIM ada kita tolelir untuk pulang mengambil buktinya. Hanya yang tidak bawa SIM tetap kita tilang, itu menunjukkan jika dia belum kompeten mengendarai kendaraan bermotor," tuturnya, Senin (9/9/2019).
Operasi Patuh Semeru di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Polres Blitar berakhir Rabu (11/9/2019).
Kontributor : Agus H