BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Terancam Punah

Dari 74 burung ini sudah mati 5 ekor.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 17:52 WIB
BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Terancam Punah
Upaya penyelundupan 74 ekor burung dari berbagai jenis berhasil digagalkan oleh BBKP Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis senilai Rp 1 miliar yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa perdagangan satwa secara ilegal ini dibongkar pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan ke dalam Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Makassar menemukan sebanyak 74 ekor burung tanpa dokumen.

Satwa itu disembunyikan pada kabin truk belakang sopir bernomor polisi DD 9997 PA. Sementara truk kedua bernopol DD 8624 KJ menempatkan satwa di belakang sopir di kolong sasis bawah.

"Atas kerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan informasi masyarakat, kami berhasil menemukan 74 burung yang dilindungi. Burung itu dikirim dari Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Musyaffak, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Burung yang akan diperdagangkan tersebut dari berbagai jenis, diantaranya jenis Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktia Jambul Jingga, Kakaktia Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, Tuwo dan jenis lainnya. Namun dari 74 burung 5 ekor diantaranya dalam keadaan mati.

"Dari 74 burung ini sudah mati 5 ekor. Mungkin kurang nafas atau gimana dan itu yang harganya 50jutaan

Musyaffak mengatakan, burung-burung ini dinyatakan terancam punah.
Burung ini harganya kisaran puluhan juta, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Menurutnya, apabila ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 1 Miliar.

"Kalau di hitung rata-rata dengan harga kisaran seperti itu totalnya mencapai Rp 1 Miliar," jelasnya.

Musyaffak menyebut jika penerima burung akan di proses. Pengirim satwa juga dikatakan satu orang yang saat ini dalam pemeriksaan kepolisian. Pelaku pengiriman satwa ilegal dikenakan Pasal 6 UU 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga:Rilis Perdagangan Satwa Liar

"Peran masyarakat sangat penting dalan berpartisipasi mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal. Saya apresiasi dan berharap kedepan peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati kita," tandasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini