BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Terancam Punah

Dari 74 burung ini sudah mati 5 ekor.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 17:52 WIB
BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Terancam Punah
Upaya penyelundupan 74 ekor burung dari berbagai jenis berhasil digagalkan oleh BBKP Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis senilai Rp 1 miliar yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa perdagangan satwa secara ilegal ini dibongkar pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan ke dalam Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Makassar menemukan sebanyak 74 ekor burung tanpa dokumen.

Satwa itu disembunyikan pada kabin truk belakang sopir bernomor polisi DD 9997 PA. Sementara truk kedua bernopol DD 8624 KJ menempatkan satwa di belakang sopir di kolong sasis bawah.

"Atas kerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan informasi masyarakat, kami berhasil menemukan 74 burung yang dilindungi. Burung itu dikirim dari Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Musyaffak, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Burung yang akan diperdagangkan tersebut dari berbagai jenis, diantaranya jenis Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktia Jambul Jingga, Kakaktia Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, Tuwo dan jenis lainnya. Namun dari 74 burung 5 ekor diantaranya dalam keadaan mati.

"Dari 74 burung ini sudah mati 5 ekor. Mungkin kurang nafas atau gimana dan itu yang harganya 50jutaan

Musyaffak mengatakan, burung-burung ini dinyatakan terancam punah.
Burung ini harganya kisaran puluhan juta, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Menurutnya, apabila ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 1 Miliar.

"Kalau di hitung rata-rata dengan harga kisaran seperti itu totalnya mencapai Rp 1 Miliar," jelasnya.

Musyaffak menyebut jika penerima burung akan di proses. Pengirim satwa juga dikatakan satu orang yang saat ini dalam pemeriksaan kepolisian. Pelaku pengiriman satwa ilegal dikenakan Pasal 6 UU 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga:Rilis Perdagangan Satwa Liar

"Peran masyarakat sangat penting dalan berpartisipasi mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal. Saya apresiasi dan berharap kedepan peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati kita," tandasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini