Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Baca Juga:Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik