Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

Aksi digelar untuk menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap bisa mematikan KPK.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2019 | 17:09 WIB
Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan
Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Unair Gelar Aksi di DPRD Kota Surabaya, Jatim. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur pada Jumat (13/9/2019).

Aksi digelar untuk menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap bisa mematikan KPK.

Dalam aksi tersebut berbagai atribut berupa poster mereka bentangkan. Poster tersebut diantaranya bertuliskan, 'Jangan Kebiri KPK' lalu 'Berhenti Mengayomi Koruptor', dan 'Tolak Revisi UU KPK' serta 'KPK Dilemahkan Jokowi Kemana?'.

Korlap Aksi yang juga sebagai Presiden BEM Unair Agung Tri Putra mengatakan, empat poin yang tidak disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bualan semata, lantaran proses revisi UU KPK masih berjalan.

Baca Juga:Kirim Surat ke Jokowi, Dekan FH Kampus Muhammadiyah Tolak RUU KPK

"Dan ini menurut kami merupakan hal yang such a bull shit sebenarnya. Karena kemarin Bapak Presiden Jokowi dengan tergesa-gesa menyetujui adanya revisi UU KPK," kata Agung.

Agung juga mengatakan tindakan Jokowi dianggap tergesa-gesa untuk menyepakati adanya dewan pengawas. Menurutnya, KPK Adalah lembaga independen yang tidak perlu adanya dewan pengawas.

"Ini macam apa? Lembaga kita adalah lembaga independen. KPK adalah independen. Bagaimana lembaga independen bisa berjalan dengan adanya dewan pengawas," katanya.

Agung menambahkan tindakan Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK merupakan langkah yang tidak konkrit. Presiden Jokowi dianggap telah mengkhinati dengan adanya pemilihan pimpinan KPK.

"Bapak Jokowi jika hanya berbicara di media massa tanpa adanya tindakan konkrit, itu hanya pengkhianatan terhadap pemilihan kemarin. Dia telah mengkhianati kita semua," ujarnya.

Baca Juga:Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami

Menurut Agung persetujuan revisi UU KPK ada yang menunggangi di baliknya. Ia beralasan karena pengesahan revisi UUkP yang hanya dilakukan dalam 20 menit saja. Padahal jangka waktu yang ditentukan selama 60 hari.

"Ini kan hanya bualan. Karena revisi UU KPK masih berjalan. Sedangkan proses di DPR ada proses yang mutlak. Bagaimana pengesahan revisi UU KPK hanya 20 menit? Ini kan sudah ada hal yang di belakang layar, di bawah meja. Apakah pemerintahan kita segampang itu? Tidak kan," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi membeberkan empat poin yang tidak disetujui dalam rancangan Revisi UU KPK yang disampaikan DPR sebelumnya, yakni:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini