Maju Pilwalkot Surabaya, Istri Mantan Wali Kota Ini Siap Gantikan Risma

Dorongan dari ibu-ibu PKK sangat kuat untuk maju.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2019 | 14:16 WIB
Maju Pilwalkot Surabaya, Istri Mantan Wali Kota Ini Siap Gantikan Risma
Dyah Katarina, istri mantan Wali Kota Surabaya mendaftar menjadi bakal calon wali kota melalui PDI Perjuangan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Istri mantan Walikota Surabaya Bambang DH, Dyah Katarina, resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Surbaya Tahun 2020.

Dyah mengembalikan formulir pendaftaran tersebut ke Kantor DPC PDIP Surabaya. Saat pengembalian formulir tersebut, dia tidak datang sendirian. Dyah dikawal simpatisannya yang rata-rata pegiat PAU, kader PKK dan beberapa simpatisan berpakaian bonek.

Anggota DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan, kedatangnya untuk maju dalam pilwalkot bukan keinginan sendiri, melainkan pemintaan simpatisan.

"Sejarah bagi semua, yang awalnya hanya sekedar bisik bisik, tetapi kenyataannya pada akhirnya juga mendaftar. Kalau disuruh memilih, saya lebih baik jadi DPRD saja." kata Dyah ditemui di Kantor DPC PDIP Surabaya Jalan Stail No 8, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga:Pilwalkot Surabaya, Mulai Seniman Hingga PKL Ikuti Pendaftaran di PDIP

Lebih lanjut Dyah mengatakan, dorongan dari ibu-ibu PKK sangat kuat untuk maju. Selain bisa mewarnai pemilu, lanjutnya, poin pentingnya, jika terpilih bisa mempengaruhi kebijakan-kebijakan.

"Jadi, siap mundur jika mendapat rekom. Yang penting berguna bagi masyarakat, di mana posisinya. Meskipun berat." lanjutnya.

Sementara, Bapilu PDIP Surabaya Wimbo Ernanto mengatakan dari sembilan calon yang mengambil formulir, baru enam yang mengembalikan.

"Yang mengembalikan ini ada Pak Wisnu, Pak Armuji, Pak Edi dan lainnya. Tiga yang belum, diantaranya Trisman, Anugrah, dan Ahmad Yunus. Semuanya kader PDIP sendiri " ujarnya.

Untuk proses pendaftaran, akan berakhir hingga tanggal 14 September, karena pada 16 Septembe 2019 akan diserahkan ke DPD. Jika ada kekurangan, yang siftanya proses menyusul, masih bisa diterima di DPD.

Baca Juga:Warga NU Disebut Jadi Penentu Pilkada Surabaya 2020

"Oh ya pintu pendaftaran bukan hanya di DPC, ada juga dari DPD. Jadi, DPD sifatnya memang penjaringan. Nah, kalau penyaringan, ada di DPP," tutupnya

Wimbo menambahkan, bahwa kapasitas DPC hanya penjaringan calon. Dan selanjutnya DPP yang memutuskan siapa yang berhak mendapatkan rekom maju sebagai Cawali di Pilkada Surabaya 2020.

"Kami (DPC) hanya sebatas melakukan penjaringan. Tidak punya wewenang memutuskan rekom," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini