Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang

Namun, yang dilakukan Abdul tak seperti pengakuannya saat diperiksa.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 September 2019 | 12:34 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang
Ilustrasi pencabulan. (shutterstock)

Kini Abdul harus mendekam di penjara akibat perbuatan asusilanya tersebut. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini