Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang

Namun, yang dilakukan Abdul tak seperti pengakuannya saat diperiksa.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 September 2019 | 12:34 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang
Ilustrasi pencabulan. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Abdul Rochim (44) mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya hanya untuk memberikan kasih sayang terhadap korbannya RH (5).

Pengakuan tersebut disampaikan kepada penyidik unit PPA Polrestabes Surabaya saat dilakukan pemeriksaan.

Abdul sendiri diketahui telah memiliki istri dan dua anak. Alih-alih melampiaskan birahi dan kasih sayang ke sang istri, ia malah mencabuli RH.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan saat diperiksa pelaku ini tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, jelas Ruth, ia berkali-kali mengatakan hanya merangkul korban saja dengan dalih kasih sayang.

Baca Juga:Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi

"Iya benar, pelaku ini mengaku memberi kasih sayang kepada korban. Ia hanya merangkul kemudian meletakkan tangannya di paha korban," ujar Ruth, Sabtu (21/9/2019).

Namun,  yang dilakukan Abdul tak seperti pengakuannya saat diperiksa. Ia menggerayangi korban yang masih di bawah umur dan tak bisa melawan perbuatan cabulnya itu.

"Perbuatannya itu ia lakukan ketika korban sedang membaca buku kemudian memangkunya dan melakukan perbuatan cabulnya itu," lanjutnya.

Terganggu dengan perlakuan pelaku, korban saat pulang ke rumah menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Mendengar cerita anaknya yang dilecehkan, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Bahkan, pelaku merupakan tetangga rumah korban. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain selain RH saat berada di posko taman bacaan yang dikelola oleh pelaku.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan Akui Suka Sesama Jenis, Bang Jek: Saya Memilih Anak Kecil

"Kita masih menemukan satu korban. Ini sementara masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," kata dia.

Kini Abdul harus mendekam di penjara akibat perbuatan asusilanya tersebut. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini