Aksi Ibnu Colek Payudara Mahasiswi: Mbak, Boleh Minta Nomor Teleponnya?

"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut dan seketika itu langsung saya colek, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 28 September 2019 | 18:59 WIB
Aksi Ibnu Colek Payudara Mahasiswi: Mbak, Boleh Minta Nomor Teleponnya?
Ibnu, tersangka kasus begal payudara ke mahasiswi di Surabaya, Jawa Timur. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang kuli bangunan bernama Ibnu (20) lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi berinisial GQ (24) dengan cara meraba payudara korban.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Ibu pun menjelaskan aksi begal payudara yang telah menimpa korban. Modus pelaku cabul ini, yakni dengan cara berpura-pura menyapa dan meminta nomor telepon.

Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika GQ memboceng adiknya dengan sepeda motor seusia membeli makanan di food court, Keputih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (25/9/2019) malam.

"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya,” kata Ibnu seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Baca Juga:Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung

Namun sapaan Ibnu bertepuk sebelah tangan. Karena korban justru merespons dengan nada kesal. Sampai akhirnya Ibnu melakukan tindakan tak senonoh.

"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut dan seketika itu langsung saya colek,” kata dia.

Korban pun langsung ketakutan, dia berteriak minta tolong. Walhasil, teriakan kencang itu didengar oleh satpam perumahan tersebut. Seketika itu, Ibnu berusaha melarikan diri.

Sedangkan korban bersama adiknya dan satpam perumahan melakukan pengejaran. Dibantu pengendara yang melintas, Ibnu akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digelandang di Pos Satpam perumahan tersebut.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus jambret dua tahun lalu. Namun kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.

Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

"Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabul tersebut. Sekali pegang, langsung kabur," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Ibnu kini harus meringkuk di penjara. Remaja itu dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak