Aksi Ibnu Colek Payudara Mahasiswi: Mbak, Boleh Minta Nomor Teleponnya?

"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut dan seketika itu langsung saya colek, kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 28 September 2019 | 18:59 WIB
Aksi Ibnu Colek Payudara Mahasiswi: Mbak, Boleh Minta Nomor Teleponnya?
Ibnu, tersangka kasus begal payudara ke mahasiswi di Surabaya, Jawa Timur. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang kuli bangunan bernama Ibnu (20) lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi berinisial GQ (24) dengan cara meraba payudara korban.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Ibu pun menjelaskan aksi begal payudara yang telah menimpa korban. Modus pelaku cabul ini, yakni dengan cara berpura-pura menyapa dan meminta nomor telepon.

Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika GQ memboceng adiknya dengan sepeda motor seusia membeli makanan di food court, Keputih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (25/9/2019) malam.

"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya,” kata Ibnu seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Baca Juga:Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung

Namun sapaan Ibnu bertepuk sebelah tangan. Karena korban justru merespons dengan nada kesal. Sampai akhirnya Ibnu melakukan tindakan tak senonoh.

"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut dan seketika itu langsung saya colek,” kata dia.

Korban pun langsung ketakutan, dia berteriak minta tolong. Walhasil, teriakan kencang itu didengar oleh satpam perumahan tersebut. Seketika itu, Ibnu berusaha melarikan diri.

Sedangkan korban bersama adiknya dan satpam perumahan melakukan pengejaran. Dibantu pengendara yang melintas, Ibnu akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digelandang di Pos Satpam perumahan tersebut.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus jambret dua tahun lalu. Namun kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.

Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

"Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabul tersebut. Sekali pegang, langsung kabur," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Ibnu kini harus meringkuk di penjara. Remaja itu dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini