- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis koperasi.
- Nahdlatul Ulama meminta pemerintah mengevaluasi Koperasi Desa Merah Putih agar berbasis komunitas dan potensi lokal.
- Pemerintah didukung untuk memberikan kemudahan regulasi serta akses permodalan bagi pengembangan koperasi pesantren.
SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 NU atau Nahdlatul Ulama menaruh perhatian serius pada penguatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Salah satu rekomendasi yang ditetapkan adalah mendorong pengelolaan koperasi desa dan komunitas yang lebih inklusif serta berbasis potensi lokal.
Perwakilan Komisi Rekomendasi, Ahmad Suaedy, membacakan sejumlah rekomendasi strategis di hadapan ribuan muktamirin sebelum ditetapkan sebagai keputusan resmi Muktamar ke-35 NU.
Ahmad mengatakan pemberdayaan ekonomi rakyat perlu diperkuat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan memiliki daya saing. Konsep tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen atau objek pasar, tetapi terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi.
Baca Juga:Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
“Rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad melansir laman MUI, Senin (31/8/2026).
Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah permintaan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
NU menilai orientasi koperasi tersebut perlu dikembalikan pada prinsip dasar koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
NU juga merekomendasikan agar pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menggunakan pendekatan administratif dan teknis, tetapi mengedepankan pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas.
Dengan pendekatan tersebut, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pesantren, serta komunitas ekonomi rakyat lainnya diharapkan dapat terintegrasi dalam ekosistem koperasi desa.
Baca Juga:Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
Selain koperasi desa, Muktamar ke-35 NU turut mendorong pemerintah memberikan afirmasi terhadap pengembangan koperasi pesantren.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kemudahan regulasi, akses permodalan, pendampingan, hingga keterlibatan koperasi pesantren dalam berbagai program ekonomi nasional.
Menurut Ahmad, penguatan koperasi pesantren penting agar lembaga pendidikan keagamaan tersebut dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Di sisi lain, NU meminta pemerintah tidak menyeragamkan pembentukan dan pengembangan koperasi desa. Setiap koperasi perlu diberi ruang untuk tumbuh sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
“Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegas Ahmad.
NU berharap pengembangan koperasi berbasis potensi lokal dapat memperkuat kesejahteraan anggota sekaligus masyarakat sekitar. Koperasi juga diharapkan mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdaya saing di tengah persaingan dengan kekuatan ekonomi berskala besar.