Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

Para kiai dan pakar hukum Islam membahas skema zakat sebagai pengurang pajak langsung di Jombang.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Para kiai dan pakar hukum Islam membahas skema zakat sebagai pengurang pajak langsung di Jombang.
  • Muktamar ke-35 NU pada 29 Agustus 2026 mengusulkan penerapan sistem tax credit untuk menggantikan tax deduction.
  • Usulan tersebut bertujuan menciptakan keadilan fiskal serta mengurangi ketergantungan negara pada pungutan pajak murni.

SuaraJatim.id - Di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, para kiai dan pakar hukum Islam tengah meracik sebuah gagasan fiskal yang revolusioner.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah Muktamar ke-35 NU, sebuah isu krusial dibedah. Bagaimana jika zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan, melainkan langsung memotong jumlah pajak yang harus dibayar?

Gagasan ini dikenal dengan skema Tax Credit. Jika selama ini warga Muslim seringkali merasa menanggung beban ganda, kewajiban agama berupa zakat dan kewajiban negara berupa pajak, maka Muktamar NU kali ini menawarkan jalan tengah yang berkeadilan.

Perlu dipahami, aturan di Indonesia saat ini memang sudah mengizinkan zakat menjadi pengurang pajak, namun hanya terbatas pada kategori tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak).

Baca Juga:Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis

Artinya, zakat hanya mengurangi angka sebelum pajak dihitung, bukan mengurangi nominal pajaknya secara langsung.

Nah, yang digodok para muktamirin di Jombang justru jauh lebih progresif. Mereka mengusulkan zakat diperhitungkan sebagai tax credit.

"Gagasan ini mendalami penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak. Ini adalah bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang lebih berkeadilan," ujar KH Ahmad Yazid Fattah, salah satu perumus sidang, Sabtu (29/8/2026).

Pembahasan ini bukan sekadar soal hitung-hitungan angka di saku warga. Ini adalah kelanjutan dari napas perjuangan Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. NU ingin negara mulai mandiri dengan tidak melulu bergantung pada pungutan pajak rakyat.

Selain integrasi zakat-pajak, para kiai juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sektor nonpajak, terutama melalui efisiensi dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi

KH Ahmad Yazid menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kewajiban finansial selain zakat, seperti pajak, memang diperbolehkan, namun tujuannya harus jelas untuk kemanusiaan dan pertolongan masyarakat, seperti memberi makan orang kelaparan atau penyelamatan darurat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak