- Massa Nahdliyin Muda melakukan aksi unjuk rasa di Muktamar ke-35 NU Jombang pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Aksi tersebut diwarnai penolakan terhadap penggunaan Perkum yang dinilai mendiskriminasi pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam.
- Massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia agar pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung adil dan transparan.
SuaraJatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang diwarnai kericuhan, Minggu (30/8/2026).
Massa mengatasnamakan Nahdliyin Muda se-Indonesia menggelar mimbar bebas di area Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said PPBU Tambakberas.
"Kami menolak segala bentuk penggunaan Perkum (Peraturan Perkumpulan) sebagai alat untuk menghalangi pencalonan Kiai Haji Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf secara sepihak dan diskriminatif," teriak pria mengenakan baju putih dan peci hitam.
Melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, dalam aksi mimbar bebas tersebut, mereka menyampaikan orasi 7 tuntutan.
Saat massa hendak bergerak maju, langkah mereka diadang oleh pagar betis Banser. Dalam situasi tersebut, orator menyampaikan sejumlah sikap terkait proses pencalonan dalam Muktamar NU.
Selain itu, massa menegaskan bahwa Perkum harus difungsikan sebagai instrumen penataan organisasi, bukan sebagai alat politik untuk menyingkirkan calon tertentu dalam proses Muktamar.
Massa juga mendesak panitia dan seluruh jajaran PBNU agar menerapkan aturan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut maupun ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Adapun 7 tuntutan yang disampaikan Nahdliyin Muda sebagai berikut:
1. Menolak penggunaan Perkum sebagai dasar untuk menggugurkan pencalonan Gus Yusuf dan Gus Salam secara sepihak, serta mendesak proses pencalonan dilakukan tanpa diskriminasi.
2. Meminta Perkum dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai perangkat penataan organisasi, bukan alat untuk menyingkirkan kandidat.
3. Meminta kepada panitia untuk menerapkan ketentuan organisasi secara adil, transparan, dan konsisten tanpa keberlakuan surut atau tafsir kepentingan kelompok.
4. Menuntut adanya keterangan resmi dan kesempatan klarifikasi yang proporsional bagi Gus Yusuf sebelum keputusan final status pencalonannya diambil.
5. Menekankan muktamar merupakan forum tertinggi, sehingga hak PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan figur calon Ketua Umum PBNU tak boleh dibatasi persoalan administratif yang tidak transparan.
6. Mengajak para kiai, ulama, dan peserta muktamar untuk menjaga kehormatan organisasi dengan memastikan pemilihan berjalan jujur dan bermartabat sesuai AD/ART.
7. Menyerukan kepada warga NU, khususnya kalangan muda, untuk turut mengawasi jalannya Muktamar ke-35 NU secara kritis, damai, dan sesuai mekanisme organisasi.