Selang dua hari kemudian, bayi lahir dengan keadaan masih hidup. Karena panik, tersangka ASF menutupi bayi malang tersebut dengan pakaiannya hingga meninggal.
"Aborsi ini dilakukan tersangka di rumah kos-kosan di kawasan Blimbing (Kota Malang)," sambung dia.
Jasad bayi kemudian dikubur di kawasan perkebunan Prigen Kabupaten Pasuruan. Polisi yang mendatangi lokasi mengamankan barang bukti beberapa tulang rusuk hingga tulang tengkorak.
"Kami juga sudah mengungkap identitas (jasad bayi) berdasarkan uji laboratorium forensik Mabes Polri," katanya.
Baca Juga:Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Terungkapnya kasus aborsi ini menjadi perhatian serius kepolisian, apalagi dilakukan oleh mahasiswi. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan seluruh pihak universitas di wilayah Kota Malang untuk melakukan langkah preventif.
Kelima tersangka dijerat pasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani