Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini

Polisi yang mendatangi lokasi mengamankan barang bukti beberapa tulang rusuk hingga tulang tengkorak.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukan alat bukti di Mapolresta Malang pada Senin (14/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Terbongkarnya praktik aborsi di Malang Jawa Timur memanfaatkan peredaran obat secara ilegal bermula dari tertangkapnya mahasiswi inisial ASF (20) oleh polisi. Perempuan asal Lawang Kabupaten Malang ini nekat menggugurkan buah hatinya yang masih berusia kandungan tujuh bulan.

Ia kemudian mendapat rekomendasi dari temannya tersangka inisial BHN (20) agar menghubungi dan membeli obat dari tersangka TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang.

"Tersangka ASF pesan 11 butir, dua dikonsumsi BHN, sisanya dia sendiri," kata Dony di Mapolres Malang Kota.

Setelah mendapatkan obat tersebut, tersangka ASF menghubungi lagi TDSAS. Ia meminta arahan cara menggunakan obat tersebut agar bayi yang dikandungnya cepat keluar. TDSAS menyarankan untuk langsung meminum lima butir obat diketahui bermerek Gastrul tersebut.

Baca Juga:Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

"Pada termin pertama ini tidak ada reaksi. Tersangka ASF lalu menghubungi lagi TDSAS yang kemudian menyarankan untuk memasukkan obat empat butir ke dalam kelaminnya," beber Dony.

Selang dua hari kemudian, bayi lahir dengan keadaan masih hidup. Karena panik, tersangka ASF menutupi bayi malang tersebut dengan pakaiannya hingga meninggal.

"Aborsi ini dilakukan tersangka di rumah kos-kosan di kawasan Blimbing (Kota Malang)," sambung dia.

Jasad bayi kemudian dikubur di kawasan perkebunan Prigen Kabupaten Pasuruan. Polisi yang mendatangi lokasi mengamankan barang bukti beberapa tulang rusuk hingga tulang tengkorak.

"Kami juga sudah mengungkap identitas (jasad bayi) berdasarkan uji laboratorium forensik Mabes Polri," katanya.

Baca Juga:Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi

Terungkapnya kasus aborsi ini menjadi perhatian serius kepolisian, apalagi dilakukan oleh mahasiswi. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan seluruh pihak universitas di wilayah Kota Malang untuk melakukan langkah preventif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini