Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini

Polisi yang mendatangi lokasi mengamankan barang bukti beberapa tulang rusuk hingga tulang tengkorak.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukan alat bukti di Mapolresta Malang pada Senin (14/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Kelima tersangka dijerat pasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini