Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

Sekretaris DPW FSPMI Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 04:45 WIB
Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

SuaraJatim.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2020 yang naik 8,51 persen mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut pada Kamis (24/10/2019). Penolakan tersebut disampaikan lantaran penetapan UMP dilakukan tanpa melibatkan buruh.

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jazuli mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan.

"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen," ungkap Jazuli kepada Jatimnet.com-jaringan Suara.com.

Ia menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2020 Naik 8,51 Persen, Jadi Rp 1,7 Juta

"Dasar penetapan PP 78 tentang pengupahan kami tolak," tegasnya.

Menurut Jazuli, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

"Disamping itu kenaikan secara flat /seragam tiap daerah menjadikan disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur semakin besar, hal ini akan memicu kesenjangan sosial," katanya.

Menurut Jazuli, yang harus diperhatikan dalam penentuan UMP Jatim 2020 adalah disparitas upah yang terjadi di kabupaten/kota. Termasuk pemberlakukan upah sektoral terhadap beberapa sektor pekerjaan.

"Upah sektoral harus tetap ada, karena ini sebagai penerapan upah minimum yang berkeadilan," tambahnya.

Baca Juga:Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia Jatim Mohammad Chamim Affan juga menyatakan tidak sepakat dengan kenaikan upah yang menggunakan indikator inflasi dan PDRB berdasarkan PP 78 tentang pengupahan.

"Jelas tidak sepakat, keputusan itu kan dari PP 78 yang tetap kami tolak sejak tahun 2015," tutupnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (23/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak