Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

Sekretaris DPW FSPMI Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 04:45 WIB
Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

SuaraJatim.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2020 yang naik 8,51 persen mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut pada Kamis (24/10/2019). Penolakan tersebut disampaikan lantaran penetapan UMP dilakukan tanpa melibatkan buruh.

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jazuli mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan.

"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen," ungkap Jazuli kepada Jatimnet.com-jaringan Suara.com.

Ia menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2020 Naik 8,51 Persen, Jadi Rp 1,7 Juta

"Dasar penetapan PP 78 tentang pengupahan kami tolak," tegasnya.

Menurut Jazuli, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

"Disamping itu kenaikan secara flat /seragam tiap daerah menjadikan disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur semakin besar, hal ini akan memicu kesenjangan sosial," katanya.

Menurut Jazuli, yang harus diperhatikan dalam penentuan UMP Jatim 2020 adalah disparitas upah yang terjadi di kabupaten/kota. Termasuk pemberlakukan upah sektoral terhadap beberapa sektor pekerjaan.

"Upah sektoral harus tetap ada, karena ini sebagai penerapan upah minimum yang berkeadilan," tambahnya.

Baca Juga:Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia Jatim Mohammad Chamim Affan juga menyatakan tidak sepakat dengan kenaikan upah yang menggunakan indikator inflasi dan PDRB berdasarkan PP 78 tentang pengupahan.

"Jelas tidak sepakat, keputusan itu kan dari PP 78 yang tetap kami tolak sejak tahun 2015," tutupnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (23/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak