Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

Sekretaris DPW FSPMI Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 04:45 WIB
Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

SuaraJatim.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2020 yang naik 8,51 persen mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh di wilayah tersebut pada Kamis (24/10/2019). Penolakan tersebut disampaikan lantaran penetapan UMP dilakukan tanpa melibatkan buruh.

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jazuli mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan.

"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen," ungkap Jazuli kepada Jatimnet.com-jaringan Suara.com.

Ia menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Baca Juga:Tok! UMP Jateng 2020 Naik 8,51 Persen, Jadi Rp 1,7 Juta

"Dasar penetapan PP 78 tentang pengupahan kami tolak," tegasnya.

Menurut Jazuli, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

"Disamping itu kenaikan secara flat /seragam tiap daerah menjadikan disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur semakin besar, hal ini akan memicu kesenjangan sosial," katanya.

Menurut Jazuli, yang harus diperhatikan dalam penentuan UMP Jatim 2020 adalah disparitas upah yang terjadi di kabupaten/kota. Termasuk pemberlakukan upah sektoral terhadap beberapa sektor pekerjaan.

"Upah sektoral harus tetap ada, karena ini sebagai penerapan upah minimum yang berkeadilan," tambahnya.

Baca Juga:Bahas Kenaikan UMP DKI Jakarta, Serikat Buruh Ajukan Rp 4,6 Juta

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia Jatim Mohammad Chamim Affan juga menyatakan tidak sepakat dengan kenaikan upah yang menggunakan indikator inflasi dan PDRB berdasarkan PP 78 tentang pengupahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini