Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati

Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:31 WIB
Berkas Tahap Kedua Tersangka Kericuhan Asrama Papua Diserahkan ke Kejati
Mak Susi menjalani pemeriksaan di Politeknik di Kejati Jatim. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap kedua atas tiga nama tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah pada Kamis (31/10/2019).

Ketiganya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggunakan kendaraan Dittahti Polda Jatim. Pantauan di lokasi, para tersangka yang keluar dari mobil sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat duduk di kursi menunggu antrian pemeriksaan, Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.

"Alhamdulillah baik, insyaAllah siap (menjalani sidang). Ini kangen banget juga sama anak sudah lama enggak ketemu," ungkapnya.

Baca Juga:YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Sementara itu Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan setelah melakukan pengecekan kesehatan, berkas perkara kliennya langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya, kliennya akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

"Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.

Ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Sahid mengatakan akan dipersiapkan saat persidangan. Susi sendiri di ancam hukuman di atas lima tahun.

"Dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a, Pasal 14, Pasal 16 Uu pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi. Kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sidang (masih) menunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.

Sahid juga menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya Mak Susi. Ia berharap perkara ini berjalan dengan transparan dan masyarakat bisa menilai dan tahu kebenarannya.

Baca Juga:Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua

"Mak susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman saat dihubungi menyampaikan jika pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap kedua kasus tersebut. Saat ini masih belum menerima laporan.

"Belum ada laporan dari JPU ke saya. Tapi itu perkara dari Polda ke Kejati, tahap duanya ke sini. Cuma pasal yang melanggar nama terdakwa siapa, saya belum dapat laporan," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini