Selain Wajib Lapor, Putri Amelia Dikorek Polisi soal Mucikari Soni Dewangga

"Kalau wajib lapor seminggu sekali, Kamis depan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak ada halangan," tambahnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:08 WIB
Selain Wajib Lapor, Putri Amelia Dikorek Polisi soal Mucikari Soni Dewangga
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Eks finalis Putri Pariwisata Putri Amelia alias PA mendatangi Polda Jawa Timur, Kamis (31/10/2019). Kedatangan Putri itu guna menjalani wajib lapor yang diberlakukan polisi dalam kasus protitusi online.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan, kedatangan Putri di Polda Jatim tak berlangsung lama. Setelah menjalani wajib lapor, Putri langsung kembali lantaran mengejar keberangkatan pesawat.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa betul pada hari ini saksi PA telah hadir untuk melakukan wajib lapor," kata Aldy saat di Mapolda Jatim.

Selain melakukan wajib lapor, PA juga menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi terhadap mucikari Sony Dewangga yang menjadi tersangka baru dalam kasus esek-esek model tersebut.

Baca Juga:Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia

"Pada waktu yang bersamaan, kami melakukan pemeriksaan tambahan, seperti saat ini pun tersangka atas nama S masih kita lakukan proses penyidikan, pemeriksaan. Nanti untuk keterangannya akan kami sinkronkan dengan saksi. Kemudian nanti siapa-siapa saja yang dipanggil akan kita sampaikan.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan data dari digital forensik, Aldy menyampaikan jika data tersebut telah dimintakan dan akan segera keluar hasilnya.

"Nanti kami akan ketahui dari barang bukti handphone komunikasi, kemudian kami juga akan bisa mengetahui dari forensik nantinya seperti itu yang keluar dalam waktu dekat ini," katanya.

Meski dipulangkan polisi setelah ditangkap di hotel, Putri harus menjalani wajib lapor ke Polda Jatim, dalam jangka waktu seminggu sekali setiap Kamis. Apabila ia berhalangan hadir maka, Putri wajib mengkonfirmasi ulang ke polisi.

"Kalau wajib lapor seminggu sekali, Kamis depan. Nanti kalau yang bersangkutan tidak ada halangan," tambahnya.

Baca Juga:PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim

Polisi sebelumnya telah menetapkan Soni dan Julendi alias J sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan Putri Amelia. Kedua mucikari itu diduga telah mematok jasa esek-esek Putri sebesar Rp 65 juta untuk sekali kencan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini