Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba

Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa AM (19) berhubungan intim layaknya suami-istri.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 04 November 2019 | 11:43 WIB
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
Ilustrasi diperkosa perampok [Net]

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus seorang pemuda bernama M Adi Indra Purnama (24) lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Bahkan, korban aksi rudapaksa itu mencapai sembilan orang.

Namun setelah ditangkap, Adi menyangkal telah mencabuli seluruh korbannya yang kebanyakaan masih anak-anak. Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus pencabulan di Polres Jombang, Sabtu (2/11/2019), Adi mengaku hanya dua korban yang dicabuli.

Pelaku pencabulan 9 perempuan di Jombang. (Beritajatim.com)
Pelaku pencabulan 9 perempuan di Jombang. (Beritajatim.com)

“Dari sembilan korban tersebut, hanya dua yang saya paksa melakukan hubungan intim. Sedangkan tujuh korban lainnya, saya cium dan saya raba bagian sensitifnya,” kata Adi seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (4/11/2019).

Adi pun mengaku motifnya melakukan pemerkosaan itu karena merasa sakit hati. Sebab, salah satu korban, yakni AM (19), pelajar salah satu SMA di Jombang asal Kota Tangerang, berpacaran dengan adik tersangka. 

Baca Juga:Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab

Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa AM (19) berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu dilakukan pada September 2019 di salah satu rumah di kawasan Tunggorono, Jombang, Jawa Timur. 

Selain memperkosa AM, pelaku juga dilaporkan melakukan hal yang sama terhadap keponakannya sendiri, SS (19). Bahkan hal serupa juga dia lancarkan kepada tujuh korban lain yang rata-rata masih berusia di bawah umur. Namun, Adi kembali mengelak telah memperkosa tujuh korban lainnya. 

Atas perbuatannya itu, Adi kini mendekam di penjara dan dikenakan pasal berlapis. Pemuda itu dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 293 KUHP tentang Perkosaan. Tersangka teranam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Karena selain anak-anak, korbannya juga ada yang usianya sudah 19 tahun," katanya.

Baca Juga:Skandal Gay Kuli Bangunan, dari Bujukan Cincin hingga Seprai Berlogo MU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak