Banyak Warga yang Pura-pura Miskin
Jika kenaikan iuran BPJS benar diberlakukan pada 2020 nanti, Kusnan mempunyai kehawatiran akan banyak warga mampu yang menyaru miskin. Gelagat itu sudah mulai terlihat saat ini.
"Coba buktikan saja. Di kantor BPJS, saat ini banyak orang mengantri untuk menurunkan kelas. Dari kelas 2 menjadi kelas 3. Bukan banyak pemohon baru. Artinya, setelah diberlakukan akan banyak warga mampu menjadi warga miskin," bebernya.
Kusnan juga mengungkapkan, setelah pendaftaran gugatan resmi diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, banyak rekannya yang mendukung. Baik dukungan moril maupun materiil.
Baca Juga:Prabowo Jadi Pembantu Jokowi, Konflik Pilpres 2019 Mereda
"Banyak yang support saya. Tapi saya hanya minta doanya saja. Doakan perjuangan saya berhasil karena untuk orang banyak. Meski saya hanya pedagang kopi, insyaallah saya mampu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Untuk tarif kelas mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25. 500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
Baca Juga:Pak Jokowi, Arus Investasi di Kuartal III 2019 Jeblok
Sebelumnya, gugatan tersebut resmi didaftarkan Kusnan Hadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh ke Pengideadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/11/2019). Mereka menganggap kenaikan iuran BPJS yang dipukul rata itu memberatkan masyarakat.