SuaraJatim.id - Bahar Mario, anak yang tega membunuh dan mengecor jasad Sugiyono alias Surono (51) di lantai musala rumahnya ternyata merupakan residivis.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan jika Bahar pernah dipenjara karena terlibat penganiayaan terhadap Bu Nyai, pengelola pondok pesantren di Jember. Kasus itu terjadi ketika Bahar berusia belasan tahun.
"Pelaku BHR (Bahar) ini residivis. Dia pernah menjadi narapidana. Korbannya adalah Bu Nyainya sendiri," kata Alfian seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Sabtu (9/11/2019).
Kasus tersebut terjadi saat Bahar berusia antara 15 sampai 17 tahun. Saat itu, Bahar sedang menuntut ilmu di sebuah pesantren yang ada di Jember. Di pesantren, Bahar yang disebut bandel, menganiaya istri kiai, pemilik pesantren tersebut.
Baca Juga:Dua Bulan Setelah Cor Mayat Surono di Musala, Istri Kawin Lagi
"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," katanya.
Akibatnya, pada tahun 2009, Bahar divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Diduga, berbekal pengalamannya berhadapan dengan aparat penegak hukum, Bahar punya kemampuan khusus saat diinterogasi oleh penyidik Polres Jember.
"Bahar ini cenderung mampu mengarahkan pertanyaan penyidik. Makanya kami pakai strategi khusus dalam pemeriksaan seperti pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, cenderung tidak memberi kesempatan dia beropini. Jadi kami sudah siapkan pertanyaan khusus, dari keterangan saksi lain," ujar sumber yang juga salah satu penyidik senior ini.
Selain teknik interogasi, penyidik juga menempuh strategi lain guna mendalami kasus ini. Diantaranya dengan mencegah interaksi Bahar dengan sang ibu, Busani, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur
Kemampuan berhadapan dengan penyidik rupanya juga dimiliki oleh sang ibu.
"Dia juga pinter ngomong," lanjutnya.
Karena itulah, dua hari sebelum rilis penetapan tersangka, penyidik Polres Jember mendatangkan ahli kejiwaan atau psikiater dari Polda Jawa Timur. Sebab dari beberapa kali dikonfrontir, kedua tersangka cenderung tidak berkesesuaian. Bahkan keduanya juga sempat saling menyalahkan.
"Sesuai hukum acara yang berlaku, tidak harus ada pengakuan tersangka. Tetapi barang bukti dan saksi-saksi yang kami dapatkan, mengarah dan berkesesuaian dengan kedua pelaku tersebut," imbuhnya.
Pembunuhan yang terjadi di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember ini menyita banyak perhatian masyarakat. Selain karena cara pembunuhannya sadis, Bahar dan ibunya itu juga mengubur mayat korban Surono di dalam rumah yang kemudian dibangun menjadi ruang salat atau musala.