SuaraJatim.id - Polres Jember akhirnya menetapkan Busani (47) dan anak, Bahar Mario (25) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Surono, yang jasadnya ditemukan dicor di bawah musala di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Suara.com menyampaikan, Busani dan anaknya telah bersekongkol membunuh Surono.
"Anak korban S (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S. Busani (47) mengetahui pembunuhan itu dan membantu sang anak." kata AKBP Alfian Nurrizal.
Dari pengungkapan kasus ini, Surono dibunuh dengan menggunakan linggis. Pembunuhan itu terjadi ketika korban sedang tidur. Terungkapnya kasus ini setelah polisi memeriksa delapan orang saksi, memeriksa alat bukti, dan melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan mayat.
Baca Juga:Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina
"Sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah. Dari pemeriksaan itulah, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka itu," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi sempat menginterogasi SN dan anaknya BR setelah mayat Surno yang ditemukan di bawah ubin musalanya. Keduanya ditangkap polisi di rumah korban pada Senin (4/11/2019) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, anak dan istri terduga korban pembunuhan itu saling tuduh sebagai pelaku pembunuhan Surono yang dicor di lantai mushala di rumahnya.
"Dua orang yang diamankan yakni istri dan anak Surono justru saling menuduh. SN menuduh anaknya yang membunuh suaminya, namun anak juga saat diperiksa, balik menuduh ibunya yang membunuh," katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka pembunuhan tersebut
Baca Juga:Mayat Surono Dicor di Musala, Istri dan Anak Sebentar Lagi jadi Tersangka
Meski telah mencurigai sedikitnya dua orang sebagai pelaku, polisi belum menetapkan tersangka satu pun.
- 1
- 2