Divonis 16 Bulan Penjara, Basis Boomerang: Musisi Sudah Biasa Seperti Ini

Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 November 2019 | 08:26 WIB
Divonis 16 Bulan Penjara, Basis Boomerang: Musisi Sudah Biasa Seperti Ini
Polisi menunjukkan tersangka kasus narkotika Hubert Henry Limahelu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, mengaku menerima vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Henry setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.

"Saya berterimakasih pada majelis hakim atas putusan ini, dan saya sebagai seorang musisi tetap berkarya," kata Henry seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM

Lebih lanjut, Henry mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas vonis ini.

"Musisi biasalah seperti ini,” tutupnya.

Terpisah, Robert Mantini, pengacara Herny menilai putusan hakim ini memang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Henry memang mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. 

"Saya rasa putusan ini cukup objektif, putusan satu tahun enam bulan kalau dijalani tinggal 10 bulan, karena nanti bisa mengajukan pembebasan bersyarat sesuai Undang Undang Lapas,” ujarnya.

Terkait putusan satu tahun empat bulan, menurut Robert hal itu cukup menguntungkan terdakwa karena mengingat terdakwa adalah seorang residivis narkoba dan juga barang bukti yang disita adalah tujuh gram.

Baca Juga:Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare

"Putusan itu saya rasa cukup objektif,” ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Henry.

"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Seusai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak