Nekat Mencopet Ponsel di Swalayan, Nenek 65 Tahun Ditangkap Polisi

Aksi nekat ST yang diketahui merupakan warga Desa/Kecamatan Sumiboto tersebut oleh pegawai swalayan tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 18 November 2019 | 08:05 WIB
Nekat Mencopet Ponsel di Swalayan, Nenek 65 Tahun Ditangkap Polisi
Nenek-nenek pencopet ditangkap petugas dan diamankan di Mapolres Jombang. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Seorang nenek berusia 65 tahun nekat mencopet ponsel pintar milik pengunjung di swalayan yang berada di Kabupaten Jombang pada Minggu (17/11/2019). Aksi nekat ST yang diketahui merupakan warga Desa/Kecamatan Sumiboto tersebut oleh pegawai swalayan tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariono mengatakan ST dan barang hasil mencopetnya sudah diamankan di markas kepolisian setempat.

“Pelaku kita amankan beberapa saat usai kejadian. Dia mengambil HP/smartphone milik salah satu pengunjung. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP,” katanya, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula saat seorang pengunjung, Aulia Fariska (23), warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, melapor ke petugas keamanan swalayan, lantaran tas yang dibawanya terbuka dan ponsel di dalamnya sudah raib.

Baca Juga:Viral Video Nenek Disuruh Mengemis di Masjid Makassar

“Setelah sadar bahwa HP miliknya hilang, korban langsung memberi tahu suaminya, dan melaporkan ke satpam. Kebetulan, saat terjadi pencurian ada salah satu karyawan swalayan yang tahu dan melihat siap pencurinya. Saat itu pelaku masih berada di lokasi, sehingga dengan mudah ditangkap,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam ST dijerat Pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini