SuaraJatim.id - Setelah menanti selama 10 tahun, permohonan istri narapidana kasus terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya terkabul pada Rabu (20/11/2019) hari ini.
Gina sebelumnya diketahui berkewarganegaraan Filipina. Usai resmi sebagai WNI, nama Gina Gutierez Luceno pun berganti menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.
Status WNI tersebut ditandai dengan penyerahan surat keterangan yang diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius kepada Ruqayyah binti Husein Luceno di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Suhardi mengatakan, dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Ruqayyah tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:Napi Terorisme Umar Patek Jadi Pengibar Bendera HUT Kemenkumham
"Kegiatan penyerahan surat keputusan ini dilandasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno," ujar Suhardi.
Menurut dia, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM
bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek.
"Penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme," ujar dia.
Untuk diketahui, sebagai Warga Negara Asing (WNA), Ruqayyah telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Eks Teroris Umar Patek Kembali Jadi Pengibar Bendera Pusaka