SuaraJatim.id - Setelah absen dua kali dalam persidangan, Putri Natasiya akhirnya mencabut permohonan ganti kelamin yang sebelumnya ia ajukan sebagai lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Dalam sidang kali ini, Putri tak hadir. Ia diwakili oleh Kuasa Hukumnya Irwan Santoso untuk mencabut permohonan ganti kelamin. Permohonan ini dicabut dengan alasan berkas-berkas pengajuan dirasa belum lengkap.
"Setelah kami cermati dan kami periksa ternyata banyak beberapa hal yang kurang lengkap, kurang cermat. Sehingga kami memutuskan mencabut permohonan yang sudah diajukan untuk kami perbaiki lagi," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, permohonan ganti kelamin ini masih bersifat permohonan. Sehingga bisa kapanpun dicabut oleh pemohon.
Baca Juga:Suaminya Jalani Operasi Ganti Kelamin, Ini Alasan Barbara Tak Minta Cerai
"Ini kan sifatnya masih permohonan, jadi bisa saja dan kapan saja dicabut. Karena setelah kami pelajari memang belum kuat dan harus dilengkapi kembali," ucapnya.
Setelah permohonan ini dicabut, kliennya akan melengkapi data berupa bukti-bukti dan saksi-saksi untuk kemudian diajukan kembali ke pengadilan. Namun, ia masih belum memastikan kapan akan selesai berkas-berkas itu.
"Kami belum misa memastikan. Yang pasti secepatnya akan kami perbaiki. Ini masih proses, kami pun juga butuh waktu, kami akan persiapkan sebaik mungkin," ujarnya.
Menurut Irwan, permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh kliennya ini merupakan hal yang wajar. Karena melihat dari alasan pemohon dan catatannya yang tak menyimpang dari medis.
"Ini alasan fisiologis, dan alasan medis. Karena secara fisik dia laki-laki. Cuma status dia di akta kelahiranlah yang perempuan," tandasnya.
Baca Juga:Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
Kontributor: Arry Saputra