Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi

Pihak IDI juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Pun tidak menutup kemungkinan IDI Mojokerto akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

Chandra Iswinarno
Minggu, 24 November 2019 | 20:24 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang dokter berinisial AD (57) di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto kekinian mendapat sorotan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto.

Bahkan, Ketua IDI Mojokerto dr Rasyid Salim berjanji menjatuhkan sanksi kepada dokter pelaku asusila kepada anak di bawah umur jika terbukti bersalah. Namun, sebelumnya akan digelar Komisi Etik Kedokteran (KEK) tingkat Cabang Mojokerto untuk membuktikan dokter berinisial AD terbukti atau tidak melakukan perbuatan cabul.

“Hasil Komisi Etik Kedokteran akan kami bawa ke tingkat provinsi (Jawa Timur) hingga pengurus pusat (Jakarta) untuk menjatuhkan sanksi. Itu jika terbukti bersalah di mata hukum,” kata Rasyid Salim seperti diberitakan Jatimnet.com-jaringan Suara.com pada Minggu (24/11/2019).

Selain itu, pihak IDI juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Pun tidak menutup kemungkinan IDI Mojokerto akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

Baca Juga:Berstatus PNS, Oknum Dokter Diduga Cabuli Gadis Remaja

“Bisa kami klarifikasi dulu, apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau bersifat personal, dan tidak melanggar, IDI tidak ikut campur. Tapi kalau ranahnya etik, IDI akan bertindak,” Rasyid Salim menambahkan.

Selain menunggu klarifikasi dan pemeriksaan dari kepolisian, IDI Mojokerto akan bekerja sama dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) untuk mendapatkan keterangan. Sebab AD merupakan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan keterangan yang didapat dari organisasi kedokteran dan kepolisian sangat penting untuk mengambil dasar keputusan agar sesuai koridor dan ketentuan organisasi.

“Karena kami tidak boleh percaya satu pihak, takutnya ada pihak yang berbohong. Jadi harus kedua belah pihak yang didengarkan. IDI tidak bisa mencampuri ranah hukum bila yang bersangkutan melanggar kode etik," paparnya.

Untuk diketahui, dokter spesialis AD diduga melakukan perbuatan asusila kepada AN (15) warga Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan asusila tersebut diduga mengarah ke human trafficking atau perdagangan manusia.

Baca Juga:Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengaku telah mendapatkan alat bukti baru terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum dokter yang ber sangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini