Otto Hasibuan Didesak Jadi Ketum Peradi untuk Kembalikan Marwah Advokat

Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 20:55 WIB
Otto Hasibuan Didesak Jadi Ketum Peradi untuk Kembalikan Marwah Advokat
Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Shangrilla Hotel Kota Surabaya. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Jelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Shangrilla Hotel Kota Surabaya, muncul desakan agar Advokat senior Otto Hasibuan maju kembali sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang.

Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada periode 2005-2010 dan 2010-2015. Kemudian pada periode berikutnya, Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina.

Pada masa itu, Peradi terbelah, di antaranya adalah Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan. Pecahnya wadah organisasi advokat tersebut disebut-sebut hilangnya sistem single bar (wadah tunggal).

Atas desakan tersebut, Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk kembali memimpin sebagai ketua umum lagi, jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi.

Baca Juga:Terbelah jadi Tiga Kubu, DPN Peradi Minta Solusi ke Mahfud MD

Otto juga mengungkapkan, jika tujuannya untuk mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar dengan harapan mengembalikan marwah dan martabat advokat, maka dia menyatakan siap.

"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto di Surabaya pada Rabu (27/11/2019).

Lebih lanjut, Otto menjelaskan organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015.

"Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar," katanya.

Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.

Baca Juga:Peradi Temui Menko Polhukam Mahfud MD

"Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini