Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang

"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Desember 2019 | 17:33 WIB
Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang
AH, juragan buah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sodomi kepada anak buahnya. (Suarajatimpost.com).

SuaraJatim.id - AH, juragan buah di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap dua bocah laki-laki beriniisial AP (13) dan D (15). Kedua korban bekerja dengan tersangka sebagai kuli panggul buah.

Terungkapnya kasus sodomi ini bermula dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya. Paman korban lantas memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.

Setelah didesak, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Februari 2018 hingga 7 November 2019.

"Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D, 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:Aksi Lucah Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah

Tidak terima keponakannya disodomi, paman korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat.  Polisi langsung melakukan penyelidikan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.

"Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya," kata Arman.

Menurut dia, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," katanya.

Atas tindakan cabulnya itu, tersangka kini harus mendekam di penjara. AH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Onani di Bilik ATM, Pelaku Linglung, Tatapannya Kosong di Kantor Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini