Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang

"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 05 Desember 2019 | 17:33 WIB
Beri Uang Tutup Mulut Rp 50 Ribu, Juragan Buah Kerap Sodomi Kuli di Gudang
AH, juragan buah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sodomi kepada anak buahnya. (Suarajatimpost.com).

SuaraJatim.id - AH, juragan buah di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap dua bocah laki-laki beriniisial AP (13) dan D (15). Kedua korban bekerja dengan tersangka sebagai kuli panggul buah.

Terungkapnya kasus sodomi ini bermula dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya. Paman korban lantas memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.

Setelah didesak, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Februari 2018 hingga 7 November 2019.

"Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D, 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:Aksi Lucah Joko Hamili Siswi SMP, dari ML di Hotel hingga Diajak ke Sawah

Tidak terima keponakannya disodomi, paman korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat.  Polisi langsung melakukan penyelidikan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.

"Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya," kata Arman.

Menurut dia, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," katanya.

Atas tindakan cabulnya itu, tersangka kini harus mendekam di penjara. AH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Onani di Bilik ATM, Pelaku Linglung, Tatapannya Kosong di Kantor Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini