SuaraJatim.id - Muhamad Maftuhur Rizqi, pelaku pencabulan yang mendokumentasikan perbuatan mesumnya saat mencabuli gadis remaja inisial NA berusia 15 tahun di lahan kosong kawasan perumahan di Kota Surabaya.
Rekaman video tersebut yang mengantarkan dia menuju bui. Setelah melakukan perekaman ternyata ia mengirimkannya melalui aplikasi chat ke ibu korban.
"Setelah merekam, secara tak sengaja kepencet terkirim ke nomor hp ibu korban. Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada Kontributor Suara.com pada Rabu (11/12/2019).
Lantaran, tak terima akhirnya Maftuhur dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya, ia langsung diringkus oleh aparat kepolisian.
Baca Juga:Dibujuk Uang Rp 20 Ribu, Rizqi Cabuli ABG di Lahan Kosong Sambil Direkam
Ruth mengatakan, untuk menjerat pelaku polisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Karena handphone pelaku yang digunakan untuk merekam aksi cabulnya tersebut telah dijual.
"Kami melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, gelar perkara penentuan tersangka. Serta menerbitkan daftar pencarian barang mengingat handphone yang digunakan tersangka sudah dijual," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia No 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Kecanduan Remas Payudara, Jejak Cabul Riyan di Depok Sudah Sasar 5 Cewek