Resmi! DPRD Jember akan Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Faida

Sidang paripurna perdana soal interpelasi itu dijadwalkan digelar Jumat 20 Desember 2019

Bangun Santoso
Rabu, 18 Desember 2019 | 10:00 WIB
Resmi! DPRD Jember akan Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Faida
Bupati Jember Faida dan wakilnya, Abdul Muqit Arief. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Rencana pemakzulan oleh kalangan DPRD terhadap Bupati Jember Hj Faida mulai menemui jalan. Peluang itu terjadi setelah DPRD bermufakat menggunakan hak interpelasi.

Interpelasi disepakati secara bulat dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Dewan pada Selasa (17/12/2019).

"Secara umum seluruh fraksi setuju interpelasi ke bupati," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebagaimana dilansir dari Suarajatimpost.com, Rabu (18/12/2019).

Terdapat tiga hal yang disepakati. Pertama, mengadakan sidang paripurna pada hari Jumat tanggal 20 Desember.

Baca Juga:Puluhan Anggota DPRD Tandatangani Usulan Interpelasi Bupati Jember

"Sidang itu untuk meresmikan dimulainya interpelasi, dan menginventarisir pertanyaan penting kepada bupati," ujar Ahmad.

Kedua, sidang paripurna pada hari Jumat tanggal 27 Desember untuk memberi kesempatan kepada bupati menjawab secara resmi semua pertanyaan DPRD. Kemudian ketiga, menunjuk Fraksi PDI Perjuangan untuk menentukan juru bicara interpelasi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo alias Ipung mengatakan, sementara ini dirinya yang menjadi juru bicara sampai nanti diputuskan dalam rapat internal.

Menurut dia, hak interpelasi menjadi gelombang politik yang besar, karena diusulkan oleh 41 orang dari 50 anggota DPRD Jember.

"Delapan orang tidak mau tanda tangan, sedangkan yang satu orang berhalangan hadir karena umroh, yakni Alfian Andri Wijaya dari Gerindra," katanya.

Baca Juga:Bupati Jember Terancam Dijatuhkan, Aktivis Cium Aroma Korupsi

Latar belakang interpelasi, kata Ipung, karena Bupati Faida diyakini mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai ada sanksi dari Kemenpan RB tidak dapat kuota CPNS 2019, disurati Komisi Aparatur Sipil Negara karena pelanggaran mutasi, dan disurati Mendagri yang diteruskan gubernur karena banyak pelanggaran kebijakan," katanya.

Sedangkan, delapan orang yang menolak untuk meneken usulan interpelasi adalah Kholil Asyari (Golkar), Nurhasan (PKS), Iqbal Wilda Perdana (PPP), serta Sunardi (Gerindra).

Lalu Ditambah empat legislator lain dari Fraksi NasDem yakni Gembong Konsul Alam, Kristian Andi Kurniawan, Budi Wicaksono, dan Dedy Dwi Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini