Kedapatan Buka Bisnis 'Esek-esek', Perempuan Tua di Sumenep Diciduk Polisi

Dari penyelidikan polisi, Duriah ternyata membuka bisnis pelacuran di rumahnya sendiri

Bangun Santoso
Kamis, 19 Desember 2019 | 08:06 WIB
Kedapatan Buka Bisnis 'Esek-esek', Perempuan Tua di Sumenep Diciduk Polisi
Duriah, perempuan 50 tahun diciduk polisi karena membuka bisnis 'esek-esek' di Sumenep. (Foto: via Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Duriah, perempuan 50 tahun, warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap oleh aparat polisi setempat. Perempuan paruh baya ini diduga menjalankan bisnis ‘esek-esek’ di rumahnya.

“Tersangka merupakan mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, penangkapan terhadap mucikari itu berkat informasi dari masyarakat, yang curiga ada bisnis pelacuran di rumah tersangka. Hingga kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Ternyata memang benar, tersangka ini menggunakan kamar rumahnya untuk pelacuran perempuan," ujar Widiarti.

Baca Juga:Jauh dari Ranah Esek-Esek, Sewa Boneka Seks Jadi Ide Bisnis yang Legal

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu sampir atau kain warna merah muda motif gambar kura-kura, satu unit HP merek Samsung, dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti pelacuran perempuan diamankan di Polres Sumenep,” imbuh Widiarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini