SuaraJatim.id - PT Garam selaku perusahaan induk Pegaraman 1 mengakui jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan memang dipasok oleh PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan kepala cabang berinisial M.
Dirut PT Garam, Budi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, dirinya tidak menampik jika kerjasama Pegaraman 1 dengan PT PPI sedang dalam masalah.
Diketahui, Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru saja mengungkap adanya penyelewengan BBM ilegal oleh PT PPI ke sejumlah perusahaan termasuk BUMN.
"Iya memang Pegaraman 1 disuplai BBM oleh PT PPI selama ini," ujar Budi, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga:BBM Subsidi Ilegal di Sumenep Ternyata Dipasok ke Perusahaan BUMN
Meski demikian, Budi mengakui jika selama menjalin kerjasama dengan PT PPI, Pegaraman 1 tidak tahu menahu jika BBM yang dipasok tersebut adalah ilegal atau legal. Secara teknis kerja sama, Budi meyakinkan tidak ada yang salah dan sudah sesuai prosedur.
"Itu kan teknisnya di bawah. Saya gak mengikuti teknis. Yang jelas kalau saya tanyakan sudah sesuai prosedur, harga murah. Tidak hanya harga murah sesuai dengan peruntukannya. Tapi kalau kita kan gak ngerti itu ilegal atau enggaknya," ujar Budi.
Ia mengatakan, dalam bisnis ini, dia meyakini bukan hanya PT Garam saja yang bekerjasama dengan PT PPI untuk mendapatkan BBM murah.
"Kemungkinan di bawah ini tidak hanya PT Garam yang ngambil barangkali, dan mungkin juga melalui prosedur yang bener melalui online mungkin begitu. Yang jelas, sesungguhnya yang ditanya bisa ke kadiv produksi bahan baku. Tapi intinya menurut saya selama prosedur itu benar, ilegal atau enggaknya kan kita enggak tahu. Yang jelas yang tahu adalah aparat. Dan kita diminta klarifikasi sebagai salah satu pembeli," katanya menjelaskan.

Ditanya apakah internal PT Garam akan melakukan investigasi untuk menelusuri adanya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Pegaraman 1? Budi memastikan akan menelusurinya.
Baca Juga:Polda Jatim Ungkap Penyelewengan Kasus BBM Bersubsidi di Pulau Madura
"Ya jelas nanti kita perintahkan kepada teman-teman. Kita akan menelusuri prosedur yang digunakan mereka," katanya lagi.
Sebelumnya, penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Bangkalan dan Sumenep, ternyata juga dipasok untuk BUMD Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 (anak perusahaan PT Garam) di Kabupaten Sumenep.
Dari penyelidikan Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan kepala cabang berinisial M.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.
Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.
Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter. Kemudian BUMD Sumekar sebanyak 16.000, PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter dan PT Pundi Kencana Makmur 5.000 liter.