BBM Subsidi Ilegal di Sumenep Ternyata Dipasok ke Perusahaan BUMN

Polisi mengungkap total ada empat perusahaan yang dipasok BBM subsidi ilegal itu, salah satunya adalah BUMN

Bangun Santoso
Kamis, 12 Desember 2019 | 07:43 WIB
BBM Subsidi Ilegal di Sumenep Ternyata Dipasok ke Perusahaan BUMN
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis penyelewengan BBM bersubsidi di Bangkalan Madura. [Dokumentasi Polisi].

SuaraJatim.id - Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Bangkalan dan Sumenep, ternyata juga dipasok ke perusahaan daerah BUMD Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 (anak perusahaan PT Garam) di Kabupaten Sumenep.

Dari penyelidikan Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial M.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.

Baca Juga:Polda Jatim Ungkap Penyelewengan Kasus BBM Bersubsidi di Pulau Madura

Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

Data yang didapat Suara.com, dari bisnis yang dijalankan setahun ini, PT PPI telah menyuplai BBM diduga ilegal ke beberapa perusahaan. Salah satunya milik BUMN (PT Garam), setidaknya 2.160 ton.

"Dalam setahun terakhir total 2.160 ton yang disuplai. Dalam satu mingu setidaknya tiga kali pengiriman," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (11/12/2019).

Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Gidion, sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya pengawas dan operator SPBU.

"Kita masih tetapkan enam tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk memetakan pendistribusian dari kegiatan ini," ujar dia.

Baca Juga:Ahok Jadi Komut Pertamina, Sopir Truk Tangki BBM Berharap Ini

Gidion memastikan, tetap akan menelusuri kasus ini hingga ke rantai distribusinya di sejumlah industri.

"Kami akan dalami. Karena kadang-kadang gini, tidak wajar. Perusahaan itu kan punya Izin Niaga Umum (INU). Misalnya, kuotanya 5 ton BBM, terus dia mengambil dari yang lain bisa 10 ton. Kalau orang bilang Spanyol (separuh nyolong)," imbuh dia.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini