SuaraJatim.id - Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pulau Madura. Dari penyelewengan tersebut, dalam setahun total sebanyak 2.160 ton BBM yang berhasil dijual di beberapa industri di Pulau Madura.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan pengembangan, Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil kembali mengungkap di Kabupaten Bangkalan.
"Jadi dalam satu minggu ada 45 ton yang keluar dari SPBU ini. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton selama operasi setahun," ujar Luki saat rilis di SPBU 5469101 Desa Karang Panasan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada Rabu (11/12/2019).
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni T, S, K, N, MNW, dan MS. Dari enam tersangka, tiga orang di antaranya bekerja sebagai pengawas dan operator SPBU.
Baca Juga:Pertamina Mulai Salurkan B30, Dua Terminal BBM di Yogyakarta Jadi Pionir
Luki mengatakan, permainan BBM subsidi ini terencana dengan rapi. Mereka menggunakan kendaraan dump truck yang dimodifikasi berkapasitas delapan ton, melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 pada malam hari.
Mereka membelinya seharga Rp 5.275 per liter atau selisih harga Rp 125 dari harga resmi subsidi, yakni Rp 5.150 per liter. Lalu, BBM ini dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil lagi oleh truk tangki milik PT Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri.
"(Dijual) di beberapa tempat (industri). Ada yang ke Sumenep ada di wilayah Pamekasan dan sebagainya. Nanti kita dalami," katanya.
Kontributor : Achmad Ali