Polisi Masih Tahan Mobil Lamborghini Terbakar di Surabaya

Diduga mobil Lamborghini yang terbakar itu tidak memiliki surat-surat STNK maupun BPKB

Bangun Santoso
Rabu, 11 Desember 2019 | 09:26 WIB
Polisi Masih Tahan Mobil Lamborghini Terbakar di Surabaya
Mobil Lamborghini warna merah yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menyelidiki peristiwa terbakarnya mobil Lamborghini pada hari Minggu (08/12/2019). Selain memeriksa pemiliki kendaraan, polisi juga tengah mendalami kelengkapan dan kesesuaian surat dari mobil mewah tersebut.

Terkini, mobil harga miliaran milik Lanny Khusuma Wardhani ini masih terparkir di Mapolrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy mengatakan, kasus penyelidikan legalitas kepemilikan mobil mewah ini ditangani Satreskrim. Hal tersebut dikarenakan pemilik tak bisa menunjukkan surat STNK dan BPKB hingga akhirnya kena tilang.

“Awalnya ditangani Satlantas karena kena tindakan tilang. Sang pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan mobil pun disita. Usai disita, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan mobil mewah ini," ujar Teddy sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya

Seperti historis penyitaan kendaraan yang dilakukan kepolisian selama ini, para pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukkan surat kendaraan akan disita.

Lalu, mengapa pihak kepolisian akhirnya harus melakukan penyitaan terhadap kendaraan si pelanggar? Penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Pasal 32 ayat 6.

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus terbakarnya mobil mewah yang sempat terbakar ini.

Bahkan, setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, legalitas mobil ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas.

“Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut,” ujar Barung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak