SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida diharapkan menghadiri sidang paripurna interpelasi yang digelar DPRD setempat pada Jumat (27/12/2019) siang. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jember Moh Satib pada Kamis (26/12/2019).
“Bagaimana pun sebagai orang nomor satu bisa menunjukkan taat aturan main,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Satib mengakui, undang-undang sebenarnya juga membolehkan bupati mewakilkan pada seseorang untuk memberikan jawaban terhadap interpelasi DPRD Jember.
“Tidak masalah. Itu persoalan etika saja. Tapi jangan men-judge kalau bupati tidak datang berarti bupati tak punya etika. Jangan seperti itu,” katanya.
Baca Juga:Resmi! DPRD Jember akan Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Faida
“Apalagi negara kita menganut trias politika, harus berkomunikasi yang baiklah. Ini sudah hak normatif dewan yang dilakukan yakni interpelasi, maka harus ada tindakan formal juga,” katanya.
Sidang paripurna DPRD Jember pada Senin (23/12/2019) lalu, secara resmi memutuskan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Faida. Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh fraksi, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Pandekar menyatakan setuju dengan hak interpelasi tanpa perkecualian.
Hak interpelasi yang digunakan DPRD Jember tersebut terkait persoalan ketiadaan kuota perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah, mutasi dan perombakan susunan organisasi perangkat daerah yang melanggar aturan sehingga ditegur pemerintah.