SuaraJatim.id - Menikah, bukan hanya menyatukan dua insan yang saling menjalin kasih untuk hidup bersama hingga akhir hayatnya. Namun juga sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya sesuai hadis Nabi.
Namun berbagai hal juga dapat dijadikan alasan bagi pasangan sah untuk memisahkan diri. Seperti yang terjadi Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. Hingga akhir tahun 2019, sebanyak 2.372 ribu pasangan sah mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan bercerai.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah angka perkara perceraian di Kabupaten Tuban di tahun 2019 mencapai 3.738. Total tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2018 lalu yang mencapai 3.307.
"Tingkat penyelesaian perkara perceraian di tahun ini meningkat sekitar 20 persen, yaitu sekitar 391 perkara," kata Huda seperti dikutip suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga:Aniaya Lelaki Stroke sambil Direkam, Tenyata Pelakunya Istri Kedua
Data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id, perkara perceraian terbanyak didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 1.580 perkara. Sedangkan cerai talak atau perceraian yang dilayangkan oleh pihak laki-laki sekitar 890 perkara.
"Kalau dulu yang mengajukan cerai kebanyakan dari pihak laki-laki, namun di tahun ini yang lebih banyak mengajukan cerai adalah pihak istri," katanya.
Penyebab perceraian sendiri masih cenderung disebabkan karena perselisihan terus menerus, yakni mencapai 1071. Kemudian dari faktor ekonomi hingga 854. Dan dari faktor karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 372 perkara.
"Penyebab utama perceraian rata-rata dipicu dari faktor ekonomi. Apalagi jika melihat era modernisasi seperti saat ini serta banyak juga perempuan yang bekerja. Hal inilah yang menjadi rumah tangga menjadi kurang harmonis," ucapnya.
Baca Juga:Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor