Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi nomor 08 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, pasal 61 menyebutkan ketentuan area tambang emas, perak dan tembaga dengan luas sekitar 22.600 hektare. Kawasan tersebut termasuk dalam Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Siliragung.
Pun kemudian, terbit juga Perda nomor 11 tahun 2015 yang mengatur wilayah tersebut sebagai kawasan strategis yang memiliki penetapan RTRW tersendiri. Tahun 2016 kemudian Tambang Emas Tumpang Pitu menjadi obyek vital nasional (Obvitnas) yang menghalangi akses masyarakat masuk sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim F Trimbore Christanto, dalam rilis yang dikeluarkannya, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi permasalahan warga Desa Sumberagung. Apalagi dalam catatan mereka, kontroversi pro dan kontra tambang di desa itu telah menyebabkan 13 orang menjadi korban kriminalisasi.
Trimbore mendesak Pemerintah beserta Polri menarik seluruh aparat keamanan dari Desa Sumberagung. Pihaknya juga mendesak Komnas HAM memantau secara langsung kondisi di lapangan agar dapat melakukan pengumpulan data secara langsung terakit kemungkinan pelanggaran, kususnya pelanggaran HAM.
Baca Juga:Sejumlah Lubang Tambang Emas Ilegal di Lebak Dipasangi Garis Polisi
"Dan memberikan dukungan kepada warga Sumberagung yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman industri pertambangan," tulisnya.
Kontributor : Ahmad Su'udi